Dewasa ini persoalan mengenai pemilihan umum memang tidak ada akhirnya, hal ini disebabkan oleh banyaknya keadaan yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya diharapkan dalam tata cara pelaksanaan pemilihan umum itu sendiri. Salah satunya adalah permasalahan mengenai “DPT atau Daftar Pemilih Tetap” yang merupakan masalah yang sangat krusial dilihat dari berbagai sudut pandang. Adapun permasalahan itu berupa pelanggaran HAM yang dimiliki oleh calon pemilih pada pemilihan umum yang dilaksanakan. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan dimana seharusnya calon pemilih tersebut dapat memilih wakil rakyat yang sesuai dengan keinginannya, tetapi hal ini tidak didapatkan karena adanya oknum-oknum yang melakukan bentuk kecurangan yang berniat hanya untuk mencari keuntungannya pribadi namun merugikan banyak pihak. Hal ini bukan merupakan sebuah hal yang baru terjadi pada pemilihan umum, akan tetapi permasalahan HAM yang dinilai berat ini merupakan permasalahan yang sering ada pada pemilihan umum dari tingkat daerah sampai tingkat nasional.
Daftar Pemilih Tetap atau DPT, sebenarnya masalah sederhana yang dipersulit. Masalah yang bentuknya dipolitisir sehingga seolah-olah merupakan permasalahan yang pelik padahal masalah ini hanya dijadikan ladang penggalangan dana bagi para pelaksana proyek yang hanya ingin menghambur-hamburkan uang negara. Sebenarnya, Daftar Pemilih Tetap ini dapat ditentukan dengan mudah yaitu hanya dengan melakukan penurunan terhadap database kependudukan yang telah tersedia yang kemudian akan disortir berdasarkan umur, jenis kelamin, dan alamat atau Kota atau Propinsi , kemudian langsung diverifikasi dan divalidasi jadilah data yang siap digunakan untuk Daftar Pemilih Tetap.[1] Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus memenuhi hak yang kita miliki yaitu seperti tercantum didalam Deklarasi Universal tentang HAM, pasal 3-21 yang berisi adanya hak bebas berpikir dan menyatakan pendapat. Sedangkan HAM di Indonesia dinyatakan didalam UUD 1945 yang berisi tentang adanya hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, selanjutnya secara operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM berisi tentang adanya hak atas kebebasan pribadi,hak turut serta dalam pemerintahan.[2] Bagaimana hak ini dapat direalisasikan didalam pemilihan umum untuk kepala daerah, apabila masyarakat tidak mendapatkan hak mereka yaitu berupa kesempatan untuk masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap pada saat pemilihan umum, tentunya permasalahan ini tidak didasarkan suatu bentuk yang sederhana seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa terlibatnya oknum-oknum yang berniat hanya untuk memperkaya diri mereka masing-masing dengan mencari keuntungan dari pihak yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan posisi yang diinginkannya. Terlebih lagi apabila calon kepala daerah telah merencanakan untuk melakukan Kampanye Negatif dan Politik Uang untuk melancarkan jalannya menjadi seorang kepala daerah, maka hal yang kita dapat simpulkan adalah masyarakat secara tidak langsung hanya memilih mereka berdasarkan atas iming-iming materiil yang diberikan, sehingga disini diperlukan penilaian terhadap kinerja Pemilukada secara efektif dan efisien untuk mewujudkan prinsip “Dari masyarakat untuk masyarakat” dapat terealisasi optimal,karena seperti yang diketahui bahwa tanggung jawab pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara melainkan juga kepada individu warganegara.[3]
Pelanggaran terhadap HAM yang terjadi pada Daftar Pemilih Tetap merupakan bentuk yang secara tidak langsung mengingatkan kita terhadap Transparansi Pemilukada Langsung dan KPUD yaitu keterbukaan dan transparansioleh KPUD memungkinkan untuk setiap tindakan administratif Pemilukada memiliki dasarnya, dan dilain pihak dapat mempermudah telaah terhadap tindakan administratif oleh lembaga pengawas dan masyarakat daerah [4]. Dalam proses tahap awal yaitu penentuan Daftar Pemilih Tetap tentunya semua menginginkan adanya penjaminan terhadap hak rakyat dan demokrasi dalam pemilu, akan tetapi peran yang seharusnya dapat dilaksanakan dengan baik malah justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Apabila transparansi dalam Pemilukada dapat diwujudkan, tentunya tidak akan terdapat banyak asumsi miring yang menyebutkan bahwa terdapat penggandaan suara kemudian terdapat penghilangan hak pilih terhadap masyarakat yang telah memenuhi kriteria untuk dapat memilih, tetapi pada kenyataannya adalah keinginan untuk mencapai pemilu yang jujur, adil, beradab, dan bermartabat, serta terhindar dari politik uang dan kecurangan sangat memprihatinkan. Berdasarkan artikel yang ditemukan bahwa baru-baru Pemilukada yang berjudul “Tidak Netral, KPU Muba Didemo Warga” yang berisi tentang adanya tanggapan yang berupa klaim dari masyarakat atas kecurangan yang mereka anggap atas tindakan anggota KPUD dan Panwaslu yang menggelembungkan suara dengan cara memasukkan pekerja asal Medan, Aceh, Riau, dan yang masih dibawah umur ke dalam Daftar Pemilih Tetap.[5] Hal ini tentunya tidak dapat dianggap sebagai bentuk biasa yang dapat diacuhkan saja. Selain diklaim adanya unsur ketidaknetralan, di lain pihak juga tentunya terdapat adanya penghilangan hak suara kepada orang-orang yang seharusnya mendapatkan haknya tersebut. Tentunya atas apa yang terjadi ini massa menuntut agar Daftar Pemilih Tetap ini dibatalkan dan perlu dilakukan adanya peninjauan ulang guna mendapati keabsahan atas Daftar Pemilih Tetap yang ada. Ditinjau dari kasus yang buakan sekali atau dua kai terjadi atas adanya penghilangan hak suara yang seharusnya memang dimiliki oleh seluruh masyarakat yang melengkapi seluruh syarat yang diberikan maka, pada saat terjadinya penghilangan hak suara dengan cara memanipulasi Daftar Pemilih Tetap dengan niat untuk memenangkan Pemilukada dengan mudah maka hal inilah yang tentunya dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM yang berat. Pasalnya, apabila untuk menyampaikan pendapat atas bentuk pemenuhan terhadap hak yang mereka miliki sudah tidak dapat dilakukan lagi, maka bagaimana kesuksesan Pemilukada ini mendapatkan hasil yang benar-benar optimal. Dan tentunya semakin banyak saja kepala daerah yang menjabat hanya untuk menimbun kekayaan untuk keturunan mereka sendiri dan bagaimana masyarakat dapat disejahterakan apabila dari awal Pemilukada saja mereka sudah dicurangi,sudah dibohongi, dan sangat fatal apabila mereka mengetahui bahwa ternyata hak suara mereka ditiadakan karena kepentingan orang-orang yang tak beradab dan tak berperikemanusiaan. Selain itu, kasus yang sama ditemukan pada Pemilukada DKI Jakarta yang berisi tentang adanya pemilih fiktif didalam Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan. Bedasarkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Pusat Pergerakan Pemuda Indonesia (P3I), mereka menemukan adanya 104 pemilih fiktif dari sekitar 523 ribu DPS.[6]
Pada akhirnya, permasalahan DPT ini tentunya dapat diselesaikan apabila seluruh oknum-oknum yang terlibat menyadari bahwa setiap manusia tanpa terkecuali memiliki HAM yang didalamnya terdapat hak untuk menyampaikan pendapat yang salah satunya dapat diwujudkan dengan cara ikut aktif berpartisipasi dalam Pemilukada dengan tujuan untuk memenuhi hak asasinya, akan tetapi disaat hak suara yang mereka miliki ini menemukan titik buntu karen adanya penghilangan hak suara yang mereka miliki, maka tentunya telah terjadi pelanggaran yang berat ats hak yang sangat mendasar ini. Adapun beberapa saran yang menurut penulis dapat diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah hendaknya proses pelaksanaan Pemilukada dilakukan dengan tidak merugikan calon pemilih, caranya adalah tiap calon pemilih ini hendaknya hanya menunjukkan KTP yang mereka miliki di TPS untuk mencontreng, sehingga memudahkan mereka untuk mengetahui bahwa mereka memperoleh hak suara tersebut. Di sisi lain, hal yang dianggap penulis perlu diperhatikan adalah diperlukan adanya peningkatan kapasitas KPU yang lebih berintegritas dan profesional sebagai penyelenggara pemilu, yang ditujukan supaya para anggota KPU ini dapat bertindak dengan tidak mudah diintervensi pihak manapun pada saat mereka membuat keputusan yang memiliki dampak yang sangat berpengaruh nantinya.
CATATAN KAKI:
[1] Sumintar.2009. Daftar Pemilih Tetap, Masalah Sederhana yang Dipersulit. 25 Maret.http://www.sumintar.com,18 Mei 2012.pk.15.30.
[2] Srijanti,dkk.,2003,Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Menggembangkan Etika Berwarga Negara,Jakarta:Salemba Empat.
[3] Yasni,Sedarnawati,2010,Modul Bahan Ajar “Citizenship”,Bogor:Media Aksara.
[4] Harry Sarundajang,Sinyo,2005,Pilkada Langsung Problematika dan Prospek,Jakarta:Kata Hata Pustaka.
[5] www.partaimerdeka.or.id 20 Mei 2012,pk.07.15
[6] www.beritasatu.com 17 Mei 2012,pk.14.40
kasus_dpt_merupakan_pelanggaran_ham_yang_berat.docx |