BAB I
KASUS
BANDA ACEH - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Aceh, Nyak Arif Fadillah, mengaku menerima banyak pengaduan mengenai kecurangan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Aceh yang digelar Senin, kemarin. Kecurangan yang dilaporkan itu antara lain pemaksaan terhadap pemilih. Selain itu, ada juga laporan bahwa terjadi intimidasi untuk memilih kandidat tertentu.
"Ada masyarakat tidak jadi memilih karena diintimidasi. Daripada memilih tidak sesuai dengan hati nurani, ia memilih untuk tidak menggunakan hak suaranya," kata Nyak Arif, di Banda Aceh.
Arif juga menuturkan bahwa ada juga yang melaporkan bahwa ada saksi dari kandidat tertentu yang tidak berani menjadi saksi pada saat pemungutan suara. Mereka mengaku diintimidasi oleh tim pemenangan salah satu kandidat. "Ada saksi yang melaporkan bahwa dia tidak diizinkan memasuki ke TPS yang hendak dipantau, saya tidak bisa menyebut dari kandidat mana," ujarnya…
…Selain intimidasi dan pelarangan saksi untuk datang ke TPS, Panwaslu Aceh juga menemukan bentuk kecurangan lain seperti menghitung suara sebelum habis masa pencoblosan.
"Termasuk dalam bentuk penghitungan suara sebelum waktunya, seharusnya tidak boleh dibuka sebelum jam 14.00 WIB,” katanya…[1]
Irwandi Yusuf, salah satu cagub daerah Aceh, mengungkapkan dugaan pelanggaran yang terjadi di beberapa kabupaten, seperti di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, dan Aceh Timur. “Masyarakat yang tinggal di pedalaman menurutnya sangat ketakutan karena, sejak memasuki masa kampanye, satgas-satgas Partai Aceh (PA) mendatangi warga dan memaksa mereka memilih pasangan nomor 5. Dengan ancaman, jika nomor 5 kalah, Aceh akan dilanda perang lagi.” Ujarnya.[2]
BAB II
KERANGKA TEORITIS
Teori-teori yang akan dipakai dalam analisis kasus diatas adalah sebagai berikut.
Konstitusi berarti pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara dan dapat pula berarti peraturan dasar mengenai pembentukan negara.[3] Unsur-unsur konstitusi yang terdiri dari perwujudan perjanjian masyarakat, piagam yang menjamin HAM dan kewarganegaraan, dan kerangka pembangunan pemerintah.[4]
Empat faktor kunci sukses atau gagalnya demokrasi di indonesia, yaitu komposisi elite politik, desain institusi politik, kultur politik dan peran masyarakat madani.[5]
Dan pasal yang akan digunakan adalah sebagai berikut.
1. UU tentang Pemilu yaitu UU No.10/2008, disebutkan di pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: “WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.”[6]
2. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen tahun 1999-2002, juga tercantum hal senada. Dalam pasal 22E disebutkan: “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.[7]
3. Pasal 321 dalam DUHAM (Deklarasi Universal tentang HAM) ayat 1 yang menyebutkan “Hak untuk hidup tanpa rasa takut dan hak kebebasan berpendapat dan hak atas keamanan pribadi.”[8]
4. UU tentang HAM yaitu UU No.39/1999, disebutkan dai pasal 2 yang berbunyi: “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia…, yang harus dilindung, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”[9]
BAB III
ANALISIS
Kasus kecurangan pemilu bukan lah hal yang jarang kita dengarkan seperti serangan fajar dan money politic , bisa dikatakan di setiap pemilu terdapat kecurangan didalamnya, dan salah satu contohnya adalah adalah pilkada pemilihan cagub-cawagub di aceh yang baru-baru terjadi.
Menurut saya, kasus diatas dapat mencerminkan tentang keadaan demokrasi Indonesia sekarang. Indonesia (harusnya) adalah negara yang demokrasi yang dimana kedaulatan sistem pemerintahan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat yang berkuasa, pemerintah atas nama rakyat.[10] Namun, kenyataan tidak berkata demikian.
Pemilihan umum adalah salah satu ciri dari negara demokratis. Warga negara indonesia memiliki haknya dalam memilih pemimpinya seperti yang tercantum dalam Undang-undang tentang Pemilu yaitu UU No.10/2008, yang disebutkan dalam pasal 19 ayat 1. Namun dalam kasus ini, dengan ada laporan tentang kecurangan yang terjadi dalam Pilkada di provinsi Aceh dimana adanya pemaksaan terhadap pemilih dan terjadinya intimidasi untuk memilih kandidat tertentu menyebabkan ada warga yang memilih menjadi Golput (Golongan putih) dan melepas hak pilihnya.
Kecurangan ini telah melanggar pasal 22E dalam Undang-Undang Dasar 1945. Seperti yang tercantum dalam pasal tersebut pemilu harus bebas dan adil dimana tidak ada ancaman atau apapun yang memaksa pemilih untuk memilih calon pemimpinnya dan juga pemilu harus jujur dimana sesuai dengan hati nurani sang pemilih bukan karena hasutan dari pihak tertentu.
Selain melanggar pasal-pasal tersebut, tindakan pengancaman dan intimidasi yang digunakan dalam kecurangan pilkada yang di ungkapkan oleh Irwandi Yusuf ini juga melanggar ketentuan HAM yang paling mendasar yaitu Pasal 321 dalam DUHAM ayat 1. Hak Asasi Manusia kaum minoritas harusnya dijaga oleh kaum mayoritas yang akan berkuasa bukan diinjak-injak hanya untuk mendapatkan jabatan semata.
Demokrasi di indonesia sekarang sudah mulai untuk mentolakbelakangi prinsip-prinsip demokrasi yang ada dimana menjunjung tinggi nilai-nilai dasar HAM seperti dalam UU tentang HAM yaitu UU No.39/1999 dalam pasal 2.
Sekarang ini indonesia sedang dalam orde transisi demokrasi pancasila. Ada beberapa hal yang akan menjamin sukses atau tidaknya demokrasi pancasila di era reformasi ini. Antara lain adalah sebagai berikut
1. Komposisi elit politik yang hanya berfokus dan bersungguh-sungguh untuk mewakili rakyat dan tidak adanya sistem diktator komunitas
2. Desain institusi politik dimana disusun sedemikian rupa sehingga wakil-wakil rakyat yag dipilih benar-benar mewakili rakyat indonesia bukan mewakili partai, sehingga lebih mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang dibuatnya. Institusi yang ada juga selalu mendukung perwujudan masyarakat masyarakat indonesia yang sejahtera.
3. Kultur politik yang selalu mendahulukan kepentingan masyarakat bukan partai. Dengan begitu, maka demokrasi pancasila benar-benar mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam segala bidang.
4. Peranan masyarakat madani yang aktif dalam memberikan anspirasi dalam pemilihan wakil-wakil rakyat serta melaksanakan hak dan kewajibannya secara selaras..
Jika keempat aspek tersebut diatas dapat terjalani, maka secara otomatis indonesia akan mendapatkan demokrasi pancasila-nya.
Namun dengan ketidakpercayaan rakyat terhadap calon wakil rakyat, wakil-wakil rakyat yang hanya mementingkan partai dan kekuasan bukan rakyatnya, diktator komunitas, kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pemilu seperti money politik, serangan senja, ancaman dan lain-lain, demokrasi pancasila yang indonesia impikan tidak akan pernah tercipta dan hanya menjadi mimpi belaka.
BAB IV
SARAN DAN KESIMPULAN
IV.1 Saran
Indonesia tidak bisa membiarkan ini terjadi terus-menerus. Kecurangan ini akan terus tumbuh ke pemilu yang dari tingkat daerah bahkan hingga ke tingkat pemilihan presiden. Ini bisa kita hentikan dengan meng-improve “EPR” singkatan dari “Education, Public awareness dan Regulation”.
Pertama, tingkatkan education masyarakat agar masyarakat dapa memilih wakil-wakil rakyat benar-benar mewakili rakyat bukan hanya bualan belaka, lalu ciptakan Public awareness agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi dalam pemilu sekarang ini dan dapat mengantisipasi kecurangan-kecurangan yang akan terjadi ,dan terakhir adalah memperkuat Regulation atau peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemilu yang sudah ada. ERP adalah solusi yang sangat simpel dan mendasar namun tidak mudah karena semua subjek yang ada termasuk masyarakat yang percaya pada pemerintahnya dan pemerintah yang dapat dipercaya harus bersatu untuk mempersatukan indonesia ini
IV.2 Kesimpulan
Kecurangan pilkada yang terjadi di aceh yang baru-baru diselenggarakan adalah cerminan dari pemilu dan keadaan demokrasi indonesia. Dengan melanggar pasal-pasal tentang pemilu dan HAM mengambarkan bahwa pemilu sekarang bertolakbelakang dengan prinsip-prinsip demokrasi yang ada dan dengan pelanggaran inilah demokrasi pancasila yang indonesia impikan semakin menjauh dari kenyataan. Dan untuk meperbaiki hal ini kita memulai dengan hal yang sangat simple dan mendasar agar indonesia dapat menjadi negara demokrasi yang selalu di idam-idamkan.
DAFTAR PUSTAKA
Waspada Online. “Panwaslu sudah terima kecurangan Pilkada Aceh”, http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=241628:panwaslu-sudah-terima-kecurangan-pilkada-aceh&catid=17:politik&Itemid=30, (akses 24 May 2012)
Wadrianto, Glori K., “Irwandi Yusuf: Partai Aceh Curang!”, http://regional.kompas.com/ read/2012/04/10/07044636/Irwandi.Yusuf.Partai.Aceh.Curang (akses 24 May 2012)
Yasni, SedanaWati (2010). Citizenship. Bogor : Perpuatakaan Nasional : Katalog dalam terbitan.
Abdullah, Rozali (2009). Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
El-Muhtaj, Madda & M. Hum (2009). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta : Kacana Prenada Media Group.
Redaksi / penyunting: Ncha. UUD ’45 & Perubahaannya. Yogyakarta : Gradian Mediatama.
[1]Waspada online, “Panwaslu sudah terima kecurangan Pilkada Aceh”, Waspada Online, diakses dari http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=241628:panwaslu-sudah-terima-kecurangan-pilkada-aceh&catid=17:politik&Itemid=30, pada tanggal 24 May 2012 pukul 11.30
[2] Glori K. Wadrianto, “Irwandi Yusuf: Partai Aceh Curang!”, Kompas.com, diakses dari http://regional.kompas.com/read/2012/04/10/07044636/Irwandi.Yusuf.Partai.Aceh.Curang, pada tanggal 24 May 2012 pukul 12.00
[3] Sedanawati Yasni, Citizenship, Perpustakaan Nasional: KDT, Bogor, 2010, hlm. 360.
[4] Ibid. hlm. 361.
[5] Ibid. hlm. 372.
[6] Rozali Abdullah, Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif), PT Raja Grafindo Persada, jakarta, 2009, hlm. 459.
[7] Redaksi, UUD ’45 & Perubahaannya, Gradian Mediatama, Yogyakarta, 2011, hlm. 28.
[8] Sedanawati Yasni, op. cit., hlm. 246.
[9] Madda El-Muhtaj dan M.Hum, HAM dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Kencana Prenada Media Group, jakarta, 2009, hlm. 161.
[10] Sedanawati Yasni, op. cit., hlm. 366.
tugas_individual_kwn.docx |