1984, pada tahun ini sebuah peristiwa berdarah terjadi di utara Jakarta. Kejadian berawal dari ditahannya empat orang (diantaranya jamaah Mushalah As-Sa’adah), masing-masing bernama Achmad Sahi, Syafwan Sulaeman, Syarifuddin Rambe dan M. Nur, yang diduga terlibat pembakaran sepeda motor anggota Koramil (Babinsa) pada tanggal 10 September 1984. Mereka ditangkap oleh Polres Jakarta Utara, dan kemudian di bon dan ditahan di Kodim Jakarta Utara.
Pada tanggal 12 September 1984, terjadi tabligh akbar di Jalan Sindang. Pada tabligh tersebut, Amir Biki yang menjadi tokoh masyarakat setempat mengajak jamaah untuk pergi membebaskan ke-empat orang jamaah yang ditahan. Akhirnya massa bergerak sekitar 1000-an orang memadati jalan-jalan di Jakarta Utara. Pada waktu berangkat, jamaah pengajian dibagi dua: sebagian menuju Polres dan sebagian menuju Kodim. Setelah sampai di depan Polres, kira-kia 200 meter jaraknya, di situ sudah dihadang oleh pasukan ABRI berpakaian perang dalam posisi pagar betis dengan senjata otomatis di tangan. Sesampainya jamaah pengajian ke tempat itu, terdengar militer itu berteriak kepada jamaah untuk mundur tetapi jamaah tetap maju sambil menyerukan takbir. Massa yang bergerak ke arah Kodim, di depan Polres Metro Jakarta Utara, dihadang oleh satu regu Arhanud yang dipimpin Sersan Dua Sutrisno Mascung di bawah komando Kapten Sriyanto, Pasi II Ops. Kodim Jakarta Utara. Situasi berkembang hingga terjadi penembakkan yang menewaskan sebanyak 24 orang meninggal dan 55 orang korban luka-luka. Kemudian para korban dibawa ke Rumah Sakit Gatot Subroto dengan truk.[1]
Peristiwa berdarah 12 September 1984 bermula pada kejadian tanggal 8 September 1984, di mana dua orang petugas Koramil (Babinsa) tanpa membuka sepatu, memasuki Mushala as-Sa'adah di gang IV Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka menyiram pengumuman yang tertempel di tembok mushalah dengan air selokan. Pengumuman tadi hanya berupa undangan pengajian remaja Islam (masjid) di Jalan Sindang.
Senin, 10 September 1984, beberapa anggota jamaah Mushala as-Sa'adah berpapasan dengan salah seorang petugas Koramil yang mengotori mushala mereka. Terjadilah pertengkaran mulut yang akhirnya dilerai oleh dua orang dari jamaah Masjid Baitul Makmur yang kebetulan lewat. Usul mereka supaya semua pihak minta penengahan ketua RW diterima.Sementara usaha penegahan sedang berlangsung, orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada urusannya dengan permasalahan itu, membakar sepeda motor petugas Koramil itu. Kodim, yang diminta bantuan oleh Koramil, mengirim sejumlah tentara dan segera melakukan penangkapan. Ikut tertangkap 4 orang jamaah, di antaranya termasuk Ketua Mushala as-Sa'adah.
Selasa, 11 September 1984, Amir Biki menghubungi pihak-pihak yang berwajib untuk meminta pembebasan empat orang jamaah yang ditahan oleh Kodim, yang diyakininya tidak bersalah. Usaha Amir Biki untuk meminta keadilan ternyata sia-sia. Kejadian inilah yang mengantarkan Amir Biki dan para jamaah kepada peristiwa berdarah Tanjung Priuk 1984.[2]
Naasnya, setelah kejadian ini dibawa ke pengadilan. Terdakwa dari pihak aparat banyak yang dinyatakan tidak bersalah. Hal ini dikarenakan adanya perjanjian perdamaian (ishlah) antara terdakwa dengan para korban luka-luka dan keluarga korban meninggal. Mereka di iming-imingi uang dan motor jika dapat membela terdakwa. Banyak dari mereka yang menyetujui ishlah sehingga pada saat sidang pengadilan, mereka (yang ber-ishlah) memutar balikkan fakta sehingga dapat memenangkah terdakwa dari hukuman. Banyak keluarga korban meninggal yang kecewa karena belum diberi konpensasi oleh pemerintah[3].
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau bangsa[4]. Indonesia sebagai negara demokrasi dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Namun pada kenyataannya, kasus ini mengantarkan kita pada pertanyaan “apakah benar HAM di Indonesia sudah dilindungi secara utuh terutama oleh para aparat dan pemegang kedaulatan?”
Sesuai dengan Pasal 1 ayat 6, dijelaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Berkaitan dengan teori kontrak sosial yang menyatakan bahwa masyarakat menyerahkan sebagian haknya kepada pemegang kedaulatan untuk diatur, dilindungi, dijaga, dan disejahterakan, hak-hak yang diserahkan kepada pemegang kedaulatan adalah bukan hak-hak asasi dasar. Hak-hak asasi dasar manusia yang tercantum dalam UU No.39 tahun 1999 adalah:
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk berkeluarga dan mlanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak anak
Jadi, jika ada pemegang kedaulatan beserta bawahan-bawahannya yang melakukan pelanggaran HAM tetap harus dihukum, karena tidak berhak atas hak-hak asasi orang lain. Karenanya untuk kasus ini, para aparat yang terlibat banyak yang dijadikan terdakwa. Sudah jelas dalam peristiwa tersebut, korban meninggal karena dibunuh dan korban yang luka-luka karena percobaan pembunuhan.
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terdapat pada peristiwa Tanjung Priuk ini adalah sebagai berikut:
- Pembunuhan, karena terdapat 24 orang korban yang terbunuh akibat tembakan aparat serta truk truk yang menindas para jamaah yang sedang bertiarap dan bersembunyi di pinggir-pinggir jalan.[5]
- Percobaan, permufakatan jahat dan pembantuan pembunuhan
- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
- Penyiksaan
- Perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang
- Melanggar UU No. 26 Tahun 2000
Bagaimana cara untuk menyelesaikan puzzle sejarah ini?
- Pemerintah harus menyelesaikan kasus ini sampai tuntas terkait dengan ketidak-jelasan identitas korban meninggal dan keberadaannya. Pemerintah harus meminta maaf kepada keluarga korban
- Pemerintah harus memberikan konpensasi yang sesuai kepada keluarga korban, menurut kesaksian para keluarga korban meninggal mereka tidak mendapatkan konpensasi dari pemerintah. Seharusnya pemerintah mengerti bahwa yang menjadi korban adalah para kepala keluarga. Jika keluarga korban tidak diberi konpensasi, mereka akan sulit melanjutkan kehidupan karena kepala keluarga mereka telah hilang nyawa dan bahkan jasadnya tidak ditemukan. Setidaknya pemerintah memberikan modal kerja untuk para keluarga korban.
- Jika aparat tidak suka dengan diadakannya tabligh akbar yang menurut mereka mengandung unsur SARA[6]. Sebaiknya mereka mengadakan diskusi terhadap para tokoh masyarakat yang mengadakan tabligh tersebut. Jika hanya diimbau, jelas yang mengadakan tabligh tersebut tidak mempedulikan karena setiap orang yang mengadakan acara tertentu pasti memiliki tujuan yang baik (menurutnya) dan tidak ingin ada orang yang melarang. Dalam kasus ini aparat malah masuk ke Mushalah As-Sa’adah dan menyiram pengumuman dengan air selokan. Tindakan ini tidaklah benar karena memancing emosi para jamaah. Tidak hanya ketika para aparat mengimbau kepada masyarakat untuk dibatalkannya tabligh tersebut, tetapi ketika mereka menahan 4 orang yang terlibat adu mulut dan pembakaran motor Babinsa. Menurut keterangan Abdul Qodir Djaelani, sehari sebelum kejadian, Amir Biki sudah menghubungi pihak yang berwajib agar keempat orang yang ditahan, dibebaskan. Tetapi pihak yang berwajib tidak mengabulkan akhirnya Amir Biki menggerakkan massa. Tidak sesuai dengan pancasila keempat yang mengacu pada musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan sesuatu, orang-orang yang terlibat dalam kasus ini belum mengamalkan sila tersebut dengan baik.
[1] http://www.kontras.org/tpriok/index.php
[2] http://aalmarusy.blogspot.com/2010/11/kasus-tanjung-priok-versi-abdul-qadir.html
[3] KontraS. 2008. Reproduksi Ketidakadilan Masa Lalu. Jakarta:Rinam Antartika CV
[4] Yasni Sedarnawati.2009. Citizenship. Bogor: Media Aksara
[5] http://aalmarusy.blogspot.com/2010/11/kasus-tanjung-priok-versi-abdul-qadir.html
[6] http://aalmarusy.blogspot.com/2010/11/kronologi-peristiwa-tanjung-priok-versi.html
rizka_fazanauva_1111002077.docx |