Kondisi Papua Barat, termasuk Papua keseluruhan, hingga hari ini masih berkisah soal ketertinggalan. Pemerintah pun masih berutang kepada Papua. Ternyata, utang tak bisa dibayar dengan guyuran uang. Sebab, utang itu adalah rasa keadilan, kemanusiaan, dan kehidupan layak.
Ketika masyarakat Papua ingin membuka mulut dan beraksi lebih keras menagih hal-hal itu, mereka bisa jadi berhadapan dengan moncong senjata. Alasannya, mereka dikira menggelar aksi separatis.
Otonomi khusus adalah angin surga yang ditawarkan pemerintah ketika orang Papua meneriakkan ”M” (merdeka) pada Kongres Papua 2000. Di atas kertas, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua mengamanatkan bahwa warga Papua harus diberikan layanan kesehatan dan pendidikan bermutu dengan beban masyarakat serendah-rendahnya. Pemerintah juga mengakui lambang daerah, seperti bendera dan lagu, sebagai simbol kultural dan jati diri orang Papua. Namun, banyak orang Papua menilai pemerintah kerap mengingkari kata-katanya sendiri.
Viktor Alex (38) sehari-hari bekerja sebagai pesuruh di Kantor Gubernur Papua. Lulusan SMP itu bukan aktivis. Ia bahkan tidak ikut organisasi yang dengan jelas menggariskan kemerdekaan sebagai agenda perjuangan. Namun, tiba-tiba pada 4 April 2009, ia menaikkan bendera bintang kejora di depan rumahnya. Bendera itu dibuatnya sendiri dari sehelai kain yang ia cat. Ia pun ditangkap dan kini disidangkan dengan tuduhan makar.
”Sudah keinginan seperti itu. Menanti saja saatnya,” katanya dari sela-sela jeruji di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (26/1). Dalam ingatannya selalu berkelebat cerita kakeknya, Johan, tentang hak orang Papua di tanahnya sendiri. Bekerja di kantor gubernur, ia melihat bagaimana uang tidak pernah sampai ke rakyat, tetapi hanya kepada para pejabat. ”Otsus hanya untuk Papindo (Papua Indonesia) saja,” katanya.
Setelah dua tahun UU No 21/2001 diberlakukan, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Instruksi Presiden No 1/2003 tentang pemekaran Provinsi Papua. Padahal, jelas dalam Pasal 76 UU No 21/2001 disebutkan, pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Rakyat Papua merasa ditelikung Jakarta.
Dua minggu setelah inpres, Provinsi Irian Jaya Barat diresmikan dengan Abraham Octovianus Atururi sebagai gubernur. Abraham Atururi adalah pensiunan brigadir jenderal marinir dan pernah menduduki jabatan di Badan Intelijen Strategis TNI. Setahun kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan dasar hukum pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, baik UU No 45/1999 maupun Inpres No 1/2003. Namun, dengan alasan provinsi itu telah memiliki alat pemerintahan, seperti DPRD, MK merekomendasikan kepada pemerintah guna membuat dasar hukum lain untuk Provinsi Irian Jaya Barat. (sumber ; http://www.batukar.info/komunitas/articles/otonomi-daerah-papua-barat-1-5-kompas )
Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 telah diamanatkan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah. Hal tersebut diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat daearah melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia, dijelaskan dalam pasal 18B ayat 1 UUD 1945, mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 Bab IV huruf (g) angka 2. Dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, yang antara lain menekankan tentang pentingnya segera merealisasikan Otonomi Khusus tersebut melalui penetapan suatu undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Irian Jaya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat tidak memikirkan kondisi rakyatnya. Uang yang digunakan untuk pemekaran wilayah dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat tidak pernah sampai ke rakyat, tapi uang tersebut di gunakan oleh golongan elit di Pemerintahaan.
Yang kita lihat sekarang banyak penduduk asal Papua Barat yang tidak mendapatkan pendidkan yang layak, tempat tinggal yang layak, padahal hasil bumi kita lebih banyak berasa dari Papua, sedangkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengabaikan kesejahteraan rakyat Papua sendiri. Hal ini menunjukan bahwa politik di Jakarta dimainkan oleh elit local Papua. Di samping itu, keterbatasan arus transportasi dan komunikasi, maka sulit menjalankan tugas-tugas pemerintah dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Konsep Otonomi daerah ;
- Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat local dalam pemertintahan dan penertapan kepala daerah.
- Peningkatan efektivitas fungsi – fungsi pelayanan eksekutif.
- Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah.
- Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemeberian keleluasaan kepada daerah dan optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat.
Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah ;
- Penyelengaraan otonomk daerah dilaksanakan dengan memperhatkan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
- Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
- Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi Negara sehingga teteapterjamin hubungan serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
- Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislative daerah, baik fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelengaraan pemerintah daerah.
Otonomi daerah khusus Papua ;
- Perlindungan terhadap hak-hak dasar penduduk Asli Papua
- Demokrasi dan kedewasaan berdemokrasi
- Penghargaan terhadap etika dan moral
- Penghargaan terhadap HAM
- Penegakan supermasi hokum
- Penghargaan terhadap pluralisme
- Persamaan kedudukan hak, dan kewajiban
(sumber ; http://hmibecak.files.wordpress.com/2007/06/makalah-otsus-papua.pdf )
Otonomi daerah di Papua sangatlah buruk karena tidak adanya kesejahteraan yang dirasakan oleh rakyat Papua sendiri berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan dan sosial politik.
Otonomi khusus di Papua Barat merupakan trobosan akselerasi percepatan pembangunan Papua untuk mengejar ketertinggalan Papua dari provinsi atau daerah otonomi lainnya. Dengan memberikan kebijakan lebih khusus untuk Papua agar tidak terjadi ketidaksinambungan daerah.