Oleh: Mia Fahmawati (1111001085)
Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang masih dalam proses menuju Negara demokrasi yang sukses sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan[1].
Menurut Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H. demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945. Sedangkan menurut Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H. demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia[2].
Secara teori, konsep demokrasi Pancasila mengandung nilai-nilai yang positif dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, karena mengandung nilai-nilai Ketuhanan, kerakyatan, persatuan, musyawarah, kekeluargaan dan berorientasi kepada keadilan dan kesejahteraan. Hanya saja dalam pelaksanaannya mengalami banyak permasalahan. Satu diantara banyaknya permasalahan pada demokrasi Pancasila adalah buruknya kinerja lembaga perwakilan rakyat dan partai politik.
Lalu, Sudah benarkah sistem Demokrasi di Indonesia?
Seringkali kita melihat pengerahan masa di Pilkada berakhir ricuh. Kitapun banyak melihat demontrasi mahasiswa (kaum terpelajar) tidak jauh beda dengan masa pendukung politik yang dibutakan oleh kekuasaan, mereka menjadi anarkis, demontrasi mereka mengganggu ketertiban umum, sesekali merusak fasilitas rakyat, dan kadang mengganggu kepentingan rakyat sekalipun mereka bilang sedang membela rakyat. Beberapa ormas tidak ketinggalan ikut melakukan pengerahan masa dan melakukan tindakan anarkis. Apabila Pemerintah dan Perwakilan Rakyat cepat tanggap, apakah anarkisme mereka bisa dicegah?
Demokrasi di Indonesia itu bukan hanya tentang kebebasan berpendapat lalu memaksakan kehendak dengan pengerahan masa yang anarkis, tetapi demokrasi yang berlandaskan pancasila. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[3]. Demokrasi yang dianut di Indonesia , yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan, Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil.
Cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi , yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.[4]
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam kurun Waktu 50 Tahun
- Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
- Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
- Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
- Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
- Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
- Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi) [5]
Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut[6].
untuk membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contohnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakinan juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak sempurna.
Sebelumnya kegagalan demokrasi pancasila sudah pernah terjadi di Zaman Orde Baru, belajar dari itu era Reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan dari Demokrasi Pancasila. Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan sekaligus akan merupakan kontrol bagi pelaksanaan yang lebih efektif, khususnya bagi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, dapat mencegah hal-hal negatif dalam pembangunan seperti, seperti korupsi dan penyalhgunaan wewenang. Sebagaimana telah dijelaskan, meski orde baru jatuh, Demokrasi pancasila tidak ikut jatuh. Hal ini disebabkan karena pemerintah era reformasi tetap menjalankan pemerintahannya dengan Demokrasi Pancasila[7].
Demokrasi pancasila hanya akan berjalan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung di dalam nya dapat dipahami dan dihayati, sebagai nilai-nilai politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila harus diertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses perubahan ke arah yang lebih maju dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa. Dengan demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Dan betapa pentingnya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun aspek dari Demokrasi Pancasila antara lain di bidang aspek Aspek Material, Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus didasari dengan prinsip pancasila dan dengan tujuan nilai yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.
[1] http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/19/demokrasi-indonesia
[2] http://www.analisispolitik.com/?p=298
[3] http://demokrasi-pancasila.blogspot.com
[4] http://perpustakaan-online.blogspot.com/2008/04/demokrasi-pancasila.html
[5] http://www.gudangmateri.com/2010/10/demokrasi-pancasila-dan-perkembangannya.html
[6] Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal 17-19)
[7] Srijanti, A. Rahman H.I, Etika Berwarga Negara (Edisi 2).2007.jakarta: Salemba Empat.
tugas_individu_kewarganegaraan_mia_fahmawati-1111001085.docx |