Metrotvnews.com, Jakarta Umum / Senin, 22 November 2010 21:39 WIB : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menilai banyaknya kasus kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi belum memasuki tahap kritis. Hal inilah yang kemudian menjadi pertimbangannya untuk tidak segera melakukan moratorium maupun menyegerakan memorandum of understanding (MoU) dengan Saudi. "Moratorium baru bisa dilakukan kalau kasus pada TKI kita sudah sampai pada titik yang tidak bisa ditoleransi," kata Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (22/11).
Muhaimin bersikukuh kasus kekerasan terhadap Sumiati dan kematian Kikim Komalasari hanyalah permasalahan minor. Menurutnya, masih banyak TKI lainnya yang justru sukses di negeri King Abdullah bin Abdul Aziz tersebut, sehingga pemerintah mengaku masih harus menimbang untung dan rugi jika jadi melaksanakan moratorium. "Kami sedang melakukan pengkajian ulang secara intensif sehingga mengerti betul antara duduk soalnya. Hingga hari ini, kami masih hanya akan membatasi keberangkatan, termasuk pola rekrutmen, sehingga tidak merugikan sodara-sodara kita yang berhasil bekerja di sana," ujar Muhaimin.
Berdasarkan data BNP2TKI hingga Juni 2010, terdapat 25.064 TKI yang masih bermasalah di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, 13.559 berasal dari Arab Saudi. Sedangkan 200 di antaranya merupakan yang terdata di penampungan, sisanya belum diketahui. Muhaimin sendiri mengamini hal ini. Menurutnya, insiden paling banyak yang diderita oleh para TKI ini ialah bekerja dengan tidak digaji serta melarikan diri karena tidak tahan dengan tindak kekerasan. Namun, pihaknya masih bersikeras bahwa terdapat langkah yang bisa dilakukan selain moratorium. Di antaranya membuat memorandum of understanding (MoU) antara Indonesia-Arab Saudi.
Namun ketika disinggung mengenaai hal ini, Muhaimin menyiratkan bahwa amat sulit membuat nota kesepahaman dengan Arab Saudi. Pasalnya hingga kini, belum ada pembicaraan sama sekali mengenai MoU dengan Arab Saudi karena negara tersebut lebih mengutamakan untuk memakai undang-undang perburuhannya sendiri. Selain itu, selama ini memang belum ada satu negara pun yang berhasil membuat nota kesepahaman dengan Arab Saudi terkait penempatan tenaga kerja informal. "Tidak ada satupun negara di dunia yang sudah MoU dengan Arab Saudi, namun kami terus melakukan pendekatan agar dalam waktu dekat setidaknya bisa dilakukan pembicaraan terkait nota kesepahaman," kata Muhaimin tanpa bisa menyebutkan dengan rinci kata 'segera' tersebut.
Rencananya, beberapa poin utama yang akan diatur dalam draf MoU tersebut ada tiga. Pertama, peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban TKI dengan majikan, di antaranya soal gaji. Kedua, adalah adanya kebebasan berkomunikasi, ketiga adalah soal akomodasi.[1]
Seperti yang dketahui bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang sejak lahir. Hak asasi manusia ada bukan karena memandang status, jenis kelamin, jabatan, pekerjaan, atau agama, seperti yang dikemukakan oleh Yasni(2010:244) “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yagn melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau bangsa”[2]. Namun jika melihat kasus yang sering terjadi terhadap para tenaga kerja wanita dari Indonesia yang mencari nafkah di Malaysia, Arab saudi, hongkong dll Hak Asasi Manusia (HAM) seakan – akan tidak ada artinya bagi mereka. Meraka sering diperlakukan tidak sewajarnya, sering terjadi pelecehan, penipuan, bahkan tak jarang terjadi kekerasan yang dilakukan oleh majikan mereka yang mengakibatkan cacat permanen bahkan ada yang berujung pada hilangnya nyawa. Tindakan – tindakan inilah yang membuat para tenaga kerja Indonesia tertekan dan akhirnya melakukan pembelaan diri. Namun bukan keadilan yang mereka dapatkan justru mereka terjerat pasal – pasal hukum dari Negara tersebut yang sangat memberatkan mereka, dan akhirnya mereka diadili di pengadilan dengan kemungkinan terburuk yaitu hukuman mati.
Selain masing – masing individu itu sendiri, Hak Asasi Manusia (HAM) juga harus dilindungi oleh masyarakat dan bangsa, seperti yang tertera pada TAP MPR No XVII tahun 19998 tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM dan piagam HAM nasional. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa sudah menjadi keharusan bagi bangsa Indonesia untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warganya. Pernyataan tentang perlindungan HAM juga terdapat dalam Undang – Undang, antara lain Undang – Undang No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Undang – Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM [3], Undang – Undang No. 29 tahun 1999 tentang ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi , dan lain – lain. Selain TAP MPR dan Undang – Undang kajian tentnag Hak Asasi Manusia juga terdapat dalam Piagam PBB, deklarasi universal HAM dan perundang – undangan lain tentang penegakan HAM. Seprti yang diungkapkan oleh A. ubaedillah dan A. rozak (2008:122) Pelanggaran tentang HAM secara jelas didefinisikan oleh UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM “pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelallaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia sesorang atau kelompok atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang – undang,….” [4]
Tidak dipungkiri bahwa pandangan setiap Negara tentang Hak Asasi Manusia (HAM) memang berbeda, dan setiap Negara memiliki kebijakan – kebijakannnya sendiri. Namun jika dilihat jauh lebih dalam pada kasus para tenaga kerja Indonesia yang berada diluar negeri, maka pihak pemerintahlah yang paling sering disalahkan. Lemahnya sikap kepedulian pemerintah kepada para tenaga kerja Indonesia diluar negeri membuat para pahlawan devisa seeakan – akan tidak bisa merasakan apa yang disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka mendapatkan perlakuan – perlakuan yang tidak sewajarnya tejadi, dan tidak sedikit dari para tenaga kerja wanita Indonesia yang sedang menunggu detik – detik pelaksanan hukuman mati terhadap dirinya karena alasan yang tidak jelas. Para tenaga kerja Indonesia tidak mendapatkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia yang mereka miliki. Pemerintah sering tidak melanjutkan kasus – kasus kekerasan yang terjadi kepada tenaga kerja Indonesia.
Ketidak pedulian pemerintah terlihat dari pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Kasus - kasus kekerasan yang sudah begitu banyak terjadi dianggapnya belum mencapai tahap kritis. Pemerintah seakan tidak menyadari bahwa semakin lama pemerintah menunda pelaksanaan memorandum of understanding (MoU) dengan Negara tujuan para TKI, dan mengusut tindakan kekerasan yang terjadi, maka akan semakin bertambah pula kekerasan - kekerasan lain yang dilakukan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab kepada para tenaga kerja Indonesia. Sangatlah miris jika pemerintah tidak peduli terhadap nasib para tenaga kerja Indonesia, melihat bahwa merekalah penyumbang devisa terbesar kepada bangsa Indonesia.
Dari penjabaran diatas dapat dsimpulkan bahwa kekerasan, dan pelanggaran – pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi terhadap tenaga kerja Indonesia tidak semestinya terjadi dan berlanjut terus - menerus jika pemerintah merespon hal ini dengan cepat. Pemerintah seakan – akan menutup mata terhadap nasib para pahlawan devisa yang mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya mereka dapatkan. Pemerintah Indonesia harus bisa menghargai dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki oleh setiap warga negaranya, dan menyelesaikan secara tuntas pelanggaran – pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi. Dengan tejaminnya perlindungan terhadap HAM, tidak hanya tenaga kerja Indonesia saja bahkan seluruh rakyat Indonesia akan merasa aman dan akan mampu hidup dengan lebih baik.
1http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2010/11/22/34713/Menakertrans-Nilai-Kasus-TKI-di-Saudi-Belum-Kritis
2 Yasni, SedanaWati (2010). Citizenship. Bogor : Perpuatakaan Nasional : Katalog dalam terbitan.
3 El-Muhtaj, Madda & M. Hum (2009). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta : Kacana Prenada Media Group.
4A.Rozak, A. Ubaedillah (2008). Demokrasi Hak Asasi Manusia dan masyarakat Madani. Jakarta: KencanaPrenada Media Group.
kwn_hasanhasbulah_1111001009.docx |