Oleh: Andika Yos Sudarso (1111002009)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau bangsa (Sadarnawati, 2009 : 244). Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM adalah sama, untuk melindungi setiap hak – hak dasar Individu, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari rasa takut, hak untuk bekerja, hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk mendapat persamaan dimata hukum. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Namun, dalam setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Di Indonesia dasar-dasar yang mengatur tentang HAM tercantum dalam TAP MPR, Undang - Undang, PP dan UUD 1945 Republik Indonesia.
Persoalan HAM yang terjadi disetiap negara merupakan tanggung jawab bagi negara itu, dan harus diselesaikan secara hukum. Berikut ini adalah salah satu kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia pada sekitar tahun 1980-an yang terjadi di Aceh dan dikenal dengan istilah Daerah Operasi Mliter (DOM). Berikut deskripsi singkat mengenai kasus yang terjadi di Aceh ini. Kasus DOM merupakan salah satu Upaya Pemusnahan Peradaban Muslim Paling Biadab Sepanjang Sejarah Indonesia, karena mereka juga membantai wanita dan anak-anak yang tak bersalah. Kualitas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Aceh sebagai hal yang luar biasa. Kejahatan ini juga terencana, terorganisir, dan sistematis. Di antara data yang diserah-kan pegiat LSM kepada Komnas HAM antara lain, ada korban yang diculik, dianiaya, disetrum, dan kemudian ditembak di depan umum. Beberapa bagian bentuk kejahatan itu, ada kemiripan dengan modus operandi penculikan aktivis prodemokrasi yang melibatkan Kopassus di Jakarta. Peristiwa pembantaian, penyiksaan, perkosaan yang dirasakan rakyat Aceh atas perbuatan militer selama DOM, sangat pedih dirasakan. Karena hal itu dilakukan oleh bangsa sendiri dan bukan bangsa lain yang pernah menjajah Indonesia seperti Belanda dan Jepang. Sebagian peristiwa penyiksaan tragis dilakukan aparat militer Itulah antara lain ber-bagai cara penyiksaan dilakukan militer terhadap rakyat Aceh, sehingga para korban kini masih mengalami trauma berat. Berdasarkan data yang didapat dari www.kontraS.org, dari peristiwa yang berlangsung dari 1989 – 1998 terdapat korban jiwa sebanyak 6.387 orang dan dalam peristiwa tersebut hampir 2.000 orang yang dinyatakan hilang sejak 1989, khusus di tahun 1998 ini sedikitnya ada 34 orang hilang di Aceh. (Socheh, http://sochehsatriabangsa.wordpress.com / 2011 / 12 / 21 /pelanggaran – ham – di – ndonesia /, akses 22 Mei 2012)
Berdasarkan kasus dan fakta – fakta diatas yang merupakan pelanggaran HAM yang sangat membuat hati kita miris, selain mengakibatkan korban yang begitu banyak, di tambah lagi ternyata pelakunya adalah orang indonesia sendiri bahkan oleh aparat militer, yang seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakat sipil. Berdasarkan beberapa pasal yang terdapat dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, beberapa pelanggaran yang dapat kita analisa yang terjadi di Aceh yaitu diantaranya yang pertama, kasus ini sendiri secara umum sudah pasti termasuk kedalam pelanggaran HAM dan juga dilakukan oleh aparat seperti yang tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 pada Pasal 1 angka 6 yang menyebutkan bahwa “Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seeseorang atau kelompok orang termasuk yang dilakukan oleh aparat negara baik disengaja ataupun tidak sengaja, atau kelalaian yang melawan hukum mengurangi, mambatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang...” Dan beberapa bentuk pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini diantaranya adalah pelanggaran atas hak seseorang untuk hidup, berdasarkan data diatas terdapat ribuan nyawa yang hilang dan juga tidak tentram karena selalu merasa terancam dan khawatir akan menjadi korban yang diakibatkan oleh kejadian tersebut, banyak pula penyiksaan, kekerasan, perkosaan dan pencuikan yang mereka alami. Berikut ini merupakan beberapa pasal yang mencangkup pelanggaran HAM yang dilakukan pada peristiwa ini, seperti yang terdapat pada Pasal 9 angka 1 yang berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup,...” serta pada Pasal 9 angka 2, “Setiap orang berhak untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia,...”, selain itu terjadi pula penculikan, penyiksaan, dan perlakuan – perlakuan yang sangat tidak manusiawi, yang merupakan pelanggaran HAM yang terdapat pada pasal 33 angka 1 dan 2 mengenai kebebasan seseorang untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, serta kebebasan orang untuk berhak untuk bebas dari perhilangan paksa dan penghilangan nyawa. Yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak untu bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya” dan “setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.”
Kasus diatas hanyalah satu dari sekian banyak kasus dari pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Meskipun sudah dapat terselesaikan dan lama berlalu, namun masih menimbulkan duka yang sangat mendalam baik dari pihak keluarga yang menjadi korban, juga kita sebagai BANGSA INDONESIA. Bila kita tahu ternyata ada kasus seperti ini yang pernah terjadi di negara kita, Indonesia. Seperti yang kita ketahui begitu banyak masyarakat yang tak bersalah yang dibunuh secara tanpa peri kemanusiaan ini cukup memberikan sebuah renungan, dimana negeri ini kian tidak mengerti hukum bagi rakyatnya. Ada sebuah sebuah ungkapan yang berbunyi bahwa “rasa memiliki itu ada setelah kehilangan”. Kenyataan ini mengingatkan kita akan nilai dari sebuah momen yang telah berlalu. Sesal tidak datang di awal cerita, kelalaian pun menjadi sisi lain kelemahan manusia. Dan kini setelah semuanya berakhir, barulah kita menyadari bahwa torehan luka itu begitu dalam. Oleh karena itu, saat ini perlu dilakukan kerja sama yang dapat diterima tanpa kecurigaan masyarakat, untuk memperbaiki semua kesalahan di masa lalu, dengan mendorong fungsi peran perwakilan Komnas HAM, serta dengan menjamin adanya kewenangan cukup bagi Komnas HAM untuk melakukan perlindungan terhadap para korban dan saksi. Komisi ini bersifat independen dalam arti pemerintah tidak mencampiri pelaksanaan fungsi – fungsinya, Komisi nasional mempunyai tiga fungsi utama, yaitu: a) pendidikan dan penyuluhan; b) pemantauan; dan c) pengkajian instrumen HAM (Saafroedin, 1996 : 35). Di Indonesia masih banyak lagi kasus pelanggaran HAM yang terjadi dan belum dapat terpecahkan seperti kasus Marsinah, penembakan mahasiswa Trisakti 1998, dan kasus Munir. Hal ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah melalui Komnas HAM-nya untuk menemukan solusi dari setiap penyelesaian setiap permasalah HAM yang ada di Indonesia. Untuk mengembalikan hak – hak asasi dari setiap warga negaranya yang telah terenggut..
DAFTAR PUSTAKA:
Sadarnawati. 2009. Citizenship. Bogor: Media Aksara.
Bahar Saafroedin. 1996. Hak Asasi Manusia : Analisis Komnas HAM dan Jajaran Hankam/
ABRI. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Dharma S. Satya. 1999. Aceh Menggugat 10 Tahun Rakyat Aceh di Bawah Tekanan Militer.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Majda, El-Muhtaj. 2009. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia : dari UUD 1945
sampai dengan Amandemen UUD 1945 tahun 2002. Jakarta: Kencana.
“Pelanggaran HAM di Indonesia.” http://sochehsatriabangsa.wordpress.com / 2011 / 12 / 21 /
pelanggaran – ham – di – ndonesia / (akses 22 Mei 2012).
paper_kewarganegaraan.docx |